Konsep “masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman
konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini
adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid.
Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan
bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad.
Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque,
JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Perbedaan antara civil society
dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan
modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang
meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang
rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam
buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan
masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran
atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu
Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya ::
Sesungguhnya
bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua
buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan):
“Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu
kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang
Maha Pengampun”. (Q.S. Saba’ : 15)
Masyarakat madani atau civil
society secara umum bisa diartikan sebagai suatu masyarakat atau institusi
sosial yang memiliki ciri-ciri antara lain : kemandirian, toleransi,
keswadayaan, kerelaan menolong satu sama lain, dan menjunjung tinggi norma dan
etika yang disepakati secara bersama-sama (Din Syamsudin, 1998 : 12).
Sebenarnya masyarakat
madani secara substansial sudah ada sejak zaman Aristoteles, yakni suatu
masyarakat yang dipimpin dan tunduk pada hukum. Penguasa, rakyat dan siapapun
harus taat dan patuh pada hukum yang telah dibuat secara bersama-sama. Bagi
Aristoteles, siapapun bisa memimpin negara secara bergiliran dengan syarat ia bisa berbuat adil. Dan keadilan baru bisa
ditegakkan apabila setiap tindakan didasarkan pada hukum. Jadi hukum merupakan
ikatan moral yang bisa membimbing manusia agar senantiasa berbuat adil.
. Sementara itu secara
filosofis Yusuf (1998) memandang masyarakat madani membangun kehidupan
masyarakat beradab yang ditegakkan di atas akhlakul karimah, masyarakat yang adil, terbuka dan demokratis dengan
landasan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT. Kualitas manusia
bertaqwa secara essensial adalah manusia yang memelihara hubungan dengan Allah
SWT (habl min Allah) dan hubungannya dengan sesama manusia (habl min al-nas). Akhlakul
karimah dapat terwujud manakala masing-masing individu dan kelompok masyarakat
terjadi saling membelajarkan atau berperan sebagai pembawa kearah kebenaran
yang digariskan oleh Allah. Karena Tuhan tidak akan merubah nasib suatu kaum
manakala mereka tidak berbuat ke arah perbaikan yang dikehendakinya.
Kelompok-kelompok masyarakat tercipta tiada lain untuk terjadi integrasi dalam
membangun manyarakat yang berperadaban.
Masyarakat madani jika
dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan sosial yang mengedepankan
semangat demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Dalam
masyarakat madani, warga negara bekerjasama membangun ikatan sosial, jaringan
produktif dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non-govermental untuk
mencapai kebaikan bersama. Karena itu, tekanan sentral masyarakat madani adalah
terletak pada independensinya terhadap negara. Masyarakat madani berkeinginan
membangun hubungan yang konsultatif bukan konfrontatif antara
warga negara dan negara.
Masyarakat madani juga
tidak hanya bersikap dan berperilaku sebagai citizen yang memiliki hak
dan kewajiban, melainkan juga harus menghormati equal right,
memperlakukan semua warga negara sebagai pemegang hak kebebasan yang sama.
Disinilah kemudian,
masyarakat madani menjadi alternative pemecahan, dengan pemberdayaan dan
penguatan daya kontrol masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang
pada akhirnya nanti terwujud kekuatan masyarakat sipil yang mampu
merealisasikan dan mampu menegakkan konsep hidup yang demokratis dan menghargai
hak-hak asasi manusia.Masyarakat madani dipercaya sebagai alternatif paling
tepat bagi demokratisasi, terutama di negara yang demokrasinya mengalami
ganjalan akibat kuatnya hegemoni negara. Tidak hanya itu, masyarakat madani
kemudian juga dipakai sebagai cara pandang untuk memahami universalitas
fenomena demokrasi di berbagai negara.






0 komentar:
Posting Komentar